PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN - BATAS DESA/KELURAHAN - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Tanjung Jabung Timur utamanya dalam pengaturan tentang tata batas Desa/Kelurahan, dipandang perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan; Untuk penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan di Kab. Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN; TATA CARA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN; PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN; MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 43 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden 131 Tahun
2Ol5 mengamanatkan bahwa Pen5rusunan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dilaksanakan dengan
ruang lingkup Kabupaten Seluma yang merupakan
daerah tertinggal di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal, mengamanatkan
untuk men5rusun Rencana Aksi Daerah Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal {RAD-PPDT) Provinsi
sebagai salah satu bentuk afirmasi di bidang
perencanaan pembangunan daerah tertinggal.
Oleh karena itu perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 78 Tahun 2014, Perpres No. 12 Tahun 2015, Perpres No. 131 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK .07/2008, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11, Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor L68l PMK.OS/ 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVAUASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran penghitungan dana desa tiap desa di Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada hurufi a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tetang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
7. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, diubah pada Pasal 2 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2020
DESA margahayu-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Adrninistrasi antara Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu tanggal 16 Desember 2010, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu (Jonggon A) Kecamata Loa Kulu tanggal 22 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Margahayu (Jonggon A) dengan Desa Sungai Payang tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Kota Bangun segmen Desa Margahayu dengan Desa Benua Baru tanggal 20 Januari 2014, Berita Acara Pelacakan Batas
Kecamatan Sebulu dengan Kecamatan Loa Kulu segmen Desa Sanggulan dengan Desa Margahayu tanggal 3 Juni 2014, Berita Acara Rapat Penegasan Batas Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu sebagaimana segmen Kelurahan Loa lpuh Darat dengan Desa Margahayu tanggal 12 Juli 2018, maka
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Margahayu Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan pemerintah kabupaten kepada lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2016; PerkaLKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PerkaLKPP No. 22 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 18 Tahun 2007; Perbup No. 15 Tahun 2015; Perbup No. 43 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan pemerintah kabupaten kepada lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pengelolaan alokasi dana desa, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
10 hlm, Lampiran : 40 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2016/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan funsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, yang bersumber dari APBDesa dan sumber lainnya yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Tunjangan Kepala desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Bab III Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang Menjalani Cuti dan Diberhentikan Sementara
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Materi Pokok: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Sasaran pengalokasian Dana Desa adalah 215 Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Semarang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membiayai pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Pemerintah
Daerah perlu memberikan bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah
Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Desa; bahwa agar penggunaan pemberian bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b dapat
berjalan lancar, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel,
perlu disusun pedoman penggunaan dana bantuan
keuangan kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa
Untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten
Semarang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Besaran
Bab III Penerima Belanja Bantuan Keuangan
Bab IV Mekanisme Pengajuan Pencairan
Bab V Tata Cara Pengelolaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2020
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta dalam rangka penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta
evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 18 dan angka 19, Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A, Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2020
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Magelang No 35 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Perbup Magelang No 35 tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 35) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah,
4. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat