Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 43 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVAUASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, diubah pada Pasal 2 ayat (3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 43 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVAUASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
BD 43/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan