Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan pemerintah kabupaten kepada lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pengelolaan alokasi dana desa, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat