Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara maksimal, dipandang perlu adanya
uralan tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan
Kepala Sub Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2013.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan
Kepala Sub Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Biang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarbaru; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79
Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 149 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa
serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman
tentang pakaian dinas pegawru di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pakaian dinas, perlengkapan dan atribut pakaian dinas, pemakaian atribut pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
53 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahma dafam rangka: meningkatkan kefancaran
pry Wpm &trim 14
afisi Fainting Pray Kota
Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna seeara maksimaf, dipandang perfu adanya urafan
togas Kdpala gAttiari, gekretarls, Kepala alciarig; Kepala
Sub Bagian, elan Kepala Seksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksuel data m- hwrtt€a paIlti menstapkan: &Ivan,
Pera1;utan Watifasta tema,ng Uraian: Tuggs:Kepala
Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
dan: Kepala geksi pada gatuan Polisi PanfOng Praia Kota
Battarbsartx,
Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota Tentang Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 53 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kepala Sub Bagian Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Inspektorat Kota Banjarbaru
sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna
secara maksimal, dipandang perlu adanya uraian
tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu
Wilayah, dan Kepala Sub Bagian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Inspektur,
Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kepala
Sub Bagian pada Inspektorat Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6
Tahun 2013; PeraturanWalikota Banjarbaru Nomor 44
Tahun 2013
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Inspektur,
Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kepala
Sub Bagian pada Inspektorat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Inspektur,
Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kepala
Sub Bagian pada Inspektorat Kota Banjarbaru; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehuatanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya
guna secara maksimal, dipandang perlu adanya uraian
tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala
Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan
Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 51 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarbaru, dan berdasarkan evaluasi
terhadap penjabaran uraian tugas Sekretariat Daerah
Kota Banjarbaru dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru,
maka dipandang perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Walikota. Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata
Prajadan KesejahteraanRakyat, Asisten
Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum,
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat
Daerah Kota Banjarbaru dan Staf Ahli Walikota
Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja
dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian,
Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah
Kota Banjarbaru dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Dan Tim Teknis Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru sehingga
dapat berdaya guna dan berhasil guna secara
maksimal, dipandang perlu adanya uraian tugas
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Tim Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan walikota tentang Uraian Tugas Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
Kepala Sub Bidang, dan Tim Teknis pada Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan walikota tentang Uraian Tugas Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
Kepala Sub Bidang, dan Tim Teknis pada Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarbaru yang berisi ; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
Kepala Sub Bidang, dan Tim Teknis pada Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15
Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis dinas dan badan Kota Banjarmasin,
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 68 Tahun 2012 dipandang perlu
dilakukan peninjauan untuk diadakan perubahan;
bahwa penataan kembali kelembagaan Unit
Pelaksanaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat