Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 51 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan