Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kerja sama daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5513) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang
Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 167);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 3716);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 11);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan;
b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Pusat;
e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja
Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan sesuatu barang ,jasa atau orang guna menarik perhatian umum; Ketentuan tentang Pajak Reklame sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ,saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu di atur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b ,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Penyelenggaraan Reklame; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan Pajak; Biaya Bongkar Reklame; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang – Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian Daerah oleh
karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR, KEWAJIBAN PELAKSANA TEMPAT KHUSUS PARKIR, TATA TERTIB PARKIR, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN , STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSTANSI PEMUNGUT, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 9 Seri C Nomor Seri 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 82 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada :
a. APBD, meliputi :
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi :
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Kamsoskes Sumsel Semesta)
ABSTRAK:
kesehatan merupakan kebutuhan Dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu,Program Jaminan Sosial Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk
Sumatera Selatan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyal asuransi atau jaminan kesehatan lainnya
Dalam Peraturan Dearah ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 1992;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 15 Tahun 2004;UU No 29 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 40 Tahun 2004 ;PP No 32 Tahun 1996;PP No 38 Tahun 2007;Permenkes No 131/Menkes/SK/11/2004; Permenkes dan mendagri No 34 Tahun 2005 ;Permenkes No 125/Menkes/SK/11/2008 2008; Perda No 2 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini ialah ;Penyelengaraan jaiminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan ( Jamsoskes Sumsel Semesta ).Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta adalah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh penduduk Sumatera Selatan agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Sasaran Program Jamsoskes Sumsel Semesta adalah seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang belum terjamin oleh sistem asuransi
kesehatan yang lainnya.Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Provinsi adalah
pelayanan kesehatan Penduduk Sumatera Selatan dalam upaya untuk
pengobatan, mencegah kecacatan dan kematian melalui Program Jamsoskes Sumsel Semesta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersurnber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pernberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 42/PMK05/2021; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,dan Pejabat Negara, terdiri atas : a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari 'Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari : a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga; dan c. Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah paling banyak sebesar Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.21 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 49 Tahun 2002 tentang APBD Kota Jambi TA 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan Penambahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2003 dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 49 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun 2003; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 49 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun 2003.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP no. 21 Tahun 1997; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 4 Tahun 1979; Pemendagri No. 1 Tahun 1980; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-1316; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 49 Tahun 2002 tentang APBD Kota Jambi TA 2003, meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2003.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat