Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2009

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Kamsoskes Sumsel Semesta)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini ialah ;Penyelengaraan jaiminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan ( Jamsoskes Sumsel Semesta ).Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta adalah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh penduduk Sumatera Selatan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Sasaran Program Jamsoskes Sumsel Semesta adalah seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lainnya.Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Provinsi adalah pelayanan kesehatan Penduduk Sumatera Selatan dalam upaya untuk pengobatan, mencegah kecacatan dan kematian melalui Program Jamsoskes Sumsel Semesta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Kamsoskes Sumsel Semesta)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan