PERBUP Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2016
Kesehatan;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyedaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka perlu menyusun Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019 sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan milenium;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peran Dan fungsi RAD AMPL Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019;Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019;Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Kabupatn Balangan Tahun 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka memproduksi dan menyediakan benih/bibit bermutu tanaman pertanian/perkebunan guna memenuhi kebutuhan benih/bibit secara berkesinambungan maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25, dan pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja UPTD Perbibitan Tanaman Perkebunan dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2011, dan Perda Kabupatena Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas pokok fungsi dan susunan organisasi UPTD perbibitan tanaman perkebunan; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; Jabatan fungsional, tata kerja; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS BEDAH KAMPUNG (PTPK-BBK) KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tangah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Umumu Pelaksanaan Program Terpadu Penggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kmapung (PTPK-BBK) perlu disusun petunjuk Tekni sebagai kerangka operasional pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PetunjukPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung (Ptpk-Bbk) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gebernur Sulawesi Tangah Nomor 55 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengangatur mengenai Petunjuk Teknis Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung (PTPK-BBK) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2015
Lingkungan Hidup;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan dan guna mendukung percepetan
pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkahlangkah dan tindakan yang terarah dalampelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Barito Kuala 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019 dengan Sistematika;Ketentuan umum;Peran, Fungsi, dan Kedudukan Rad AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pelaksnaan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pemantaun dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman modal Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Jembrana belum menjabarkan kewenangan dan tangungjawab
secara rinci terkait dengan penyusunan KUA dan PPAS, maka
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
PERATURANBUAPTI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGASPOKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANDAERAH DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN JEMBRANA (Dicabut)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Mempawah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 7 TAHUN 1996 ,UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 68 TAHUN 2002 , PP NO 7 TAHUN 2003 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 38 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PEMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERGUB NO 62 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 7 TAHUN 2014
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pengelolaan dan pengorganisasian pengelolaan , Tim koordinasi raskin kabupaten , Tim koordinasi raskin kecamatan , Pelaksana distribusi raskin di desa/kelurahan , Satuan kerja (SATKER) beras untuk rumah tangga miskin , Perencanaan dan penganggaran , Mekanisme pelaksanaan , Pengendalian dan pelaporan , Pengaduan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2015
Materi Pokok: ruang lingkup pengawasan terdiri dari administrasi umum, urusan pemerintahan dan pengawasan lainnya. pengawasan dilakukan terhadap kebijakan daerah, pengawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi
hak setiap warga, membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah, perlu
kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi
masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)
Kabupaten Banyumas Tahun 2015, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas
Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1 945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2013 dan Nomor PKK-12/07/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas Tahun 2015 dan digunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan raskin baik secara operasional maupun administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat