PROGRAM RASKIN - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi
hak setiap warga, membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah, perlu
kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi
masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)
Kabupaten Banyumas Tahun 2015, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas
Tahun 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1 945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2013 dan Nomor PKK-12/07/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Banyumas Tahun 2015 dan digunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan raskin baik secara operasional maupun administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 21 hal
|