Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS BEDAH KAMPUNG (PTPK-BBK) KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengangatur mengenai Petunjuk Teknis Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung (PTPK-BBK) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS BEDAH KAMPUNG (PTPK-BBK) KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
06 Maret 2015
Sumber
BD NO.6/2015
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan