TAMBAHAN -PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LiNGKUNGAN - PEMERiNTAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT - TAHUN - ANGGARAN - 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tambahan penghasilan termaksud, setelah mendapatkan persetujuan DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup Bandung Barat No. 3 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Peningkatan Kinerja; Pemberian Tunjangan Daerah; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Klaten tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 20
Pebruari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2009, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten sesuai dengan beban kerja
sebagaimana tersebut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009
KETENTUAN - PEMBERIAN - KOMPENSASI - BAGI - SEKRETARIS - DESA - YANG - TIDAK - MEMENUHI - SYARAT - DIANGKAT - MENJADI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - KUNINGAN
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2009/No.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2006; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2008
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2009/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya standar harga satuan barang/jasa yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan harga barang/jasa yang berlaku di pasaran maupun yang belum tercantum dalam Standar Biaya tahun 2009, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium. biaya pemeliharaan dan harga barang/Jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab Bekasi Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Paramedis Perawatan, Paramedis Non Perawatan dan Staf Penunjang Lainnya pada RS.Dr.Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja paramedis perawatan, paramedis nonperawatan, dan staf penunjang lainnya di lingkungan RS Dr. Sobirin agar tercapai target kinerja yang optimal, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada mereka. Pemberian tambahan penghasilan diberikan dengan pertimbangan kondisi dan resiko kerja. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, besaran tambahan penghasilan, ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai pasal 7 ayat
(1) dan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
beberapa fungsi dan beban tugas yang cukup sarat selaku penyusun
dan pengelola keuangan daerah dimana Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
( SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
masing-masing SKPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai
tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan keuangan SKPD dan
secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam
pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan yang didasarkan pada pertimbangan obyektif
lainnya; bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan
obyektif lainnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berdasarakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib,
lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
· perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Blaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 438 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 438, BD.2008/No.22 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dipandang perlu diatur Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat tentang penjabaran standarisasi indeks biaya kegiatan, pengadaan,pemeliharaan dan honorarium
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat