Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat