Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum Pergub ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 6 (enam) pasal di antaranya Ketentuan Umum; Sistematika; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Riau Tahun 2017-2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 96), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 31 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD/2023/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan, tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2019; Perda No.27 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi, tim koordinasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERIZINAN USAHA PETERNAKAN ORANG ASLI PAPUA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan perlindungan, pemberdayaan, penguatan petemak dan Orang Asli Papua. Meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak merupakan faktor yang mempengaruhi keberlanjutan usaha subsektor peternakan khususnya usaha perunggasan. Usaha perunggasan lebih mudah dilakukan karena tidak membutuhkan lahan yang luas, sistem pemeliharaan dapat dilakukan oleh peternak dan Orang Asli Papua dalam rangka perlindungan, pemberdayaan dan penguatan Orang Asli Papua sebagai bentuk keberpihakan semua lapisan masyrakat termasuk pemerintah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Perizinan Usaha Peternakan Orang Asli Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Izin Usaha Peternakan dan/ atau STD atau nama lain sejenis yang telah diterbitkan oleh Bupati yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
Lamp 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan Peraturan Gubernur; dan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu diatur tarif layanan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 ;
- Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum daerah termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif yang di atur dalam Pergub ini diberlakukan pada Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Pusyankeswannak adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menerapkan badan layanan umum daerah;
- Jenis Layanan Dan Tarif Layanan;
- Pengendalian; dan
- Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut/ diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten / Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan
pembagian dan a bagi hasil cukai hasil tembakau untuk
daerah provinsi/ kabupaten/kota yang diusulkan oleh
gubemur kepada Menteri Keuangan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945, UU No. 14 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 1995, UU No12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 , UU No. 28 Tahun 2022, PP N0. 60 Tahun 2008 , PP No. 12 Tahun 2019 , Permenkeu PMK No. 139/PMK.07/2019 , Permenkeu PMK No.215/PMK.07/2021,
Peraturan Gubernur Tentang Alokasi Pembagian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun
2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
halaman 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pangan dan gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembman Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagainana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negma Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan wewenang Gubernur Sebagai wakil Pemerintah Pusat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (1embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
99 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 5 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46482/2023pg00350005.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpanjangan Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi stok beras di Provinsi Jawa Timur yang mulai berkurang berdampak terhadap kenaikan harga beras di tingkat konsumen yang dapat menimbulkan inflasi, sehingga dibutuhkan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pertanian tanggal 2 Februari 2023 Nomor 24/KN.110/M/02/2023 hal Distribusi Beras Impor di Jawa Timur, pada prinsipnya untuk memenuhi ketersediaan beras yang mencukupi guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur dan dalam rangka mencegah terjadinya kenaikan harga beras dan inflasi akibat kekurangan pasokan beras, dapat dilakukan melalui pemanfaatan beras yang diperoleh dari importasi;
c. bahwa penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk melaksanakan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur telah berakhir, sehingga perlu untuk diperpanjang;
d. bahwa berdasarkan ketentuan huruf G angka 57 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan perpanjangan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan diperlukan pengaturannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 95);
7. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 8 Seri E);
Pemerintah Provinsi memperpanjang penugasan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan. Perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan:
a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD;
b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan
c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras;
b. daging ayam ras;
c. daging sapi;
d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir;
g. bawang merah;
h. cabai keriting;
i. kedelai;
j. tepung terigu;
k. jagung; dan
l. komoditas lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG PANGAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD 2023 (2)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan adanya wabah Corona Virus Disesas 2019 (Covid-19) telah berdampak pada menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu memberikan bantuan kepada masyarakat, serta berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2012, PP No 63 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015, Perpres No 63 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021, Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permensos No 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 082
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2021 - 2028
ABSTRAK:
a. Bahwa sub sektor peternakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 berperan penting dalam mendukung misi mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil serta membangun Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty} melalui kontribusi sektor peternakan terhadap PDRB, peningkatan nilai tambah petani peternak (NTP), peningkatan nilai tambah industri kecil dan rantai nilai pasok produk petemakan, mengembangkan dan mendukung sektor industri kecil rakyat/rumah tangga dalam pengolahan produk peternakan berbasis dan bemuansa kekuatan budaya lokal;
b. Bahwa untuk mencapai target RPJMD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pedoman berupa Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pengembangan Petemakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
5 halaman; 132 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat