Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
1. Hewan ternak sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
2. pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih banyak dilaksanakan dengan pola pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepas liaran dan/atau diikat pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan pengendalian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Provinsi Lampung;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Pembibitan Ternak;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
20. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendaliaan Zoonosis;
21. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penetapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Pergub Kaltim No.76 Tahun 2013; Perda Kutim No.6 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2013.
Kebutuhan Pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2014. Alokasi Pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaarn bulanan. Dinas yang dibidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidayaan ikan dan atau udang menyusun RDKK sesuai luasan areal usaha tani dan atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat petani hortikultura Kabupaten Bantaeng dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Hortikultura sebagai unit pelaksana teknis pembibitan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD
maka perlu dilakukan perubahan pembentukan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dsalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
3. KASUBSI PENGELOLAAN PRODUKSI BENIH
4. KASUBSI PENGELOLAAN PEMASARAN BENIH
5. TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di daera, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1
Tahun 2015;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. sumber daya
4. peternakan
5. kesehatan hewan
6. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
7. otoritas veteriner
8. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesejahteraan hewan
9. pengembangan sumber daya manusia
10. penelitian dan pengembangan
11. pembinaan dan pengawasan
12. sanksi adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pertanian NO. 09, jdih.pertanian.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 27 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 5 Tahun 2009, Perda No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Usaha Budidaya Burung Walet, Kewajiban Pengusaha, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
5 Halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang maksud dan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan, ruang lingkup dan penyelenggaraan cadangan pangan, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012
alokasi dan harga eceran tertinggi-pupuk bersubsidi-pertanian
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, serta sesuai dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/6/2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pengawasan dan pelaporan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan
pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia
sehingga perlu penyediaan pangan yang aman dikonsumsi,
terjamin mutu dan keamanannya serta mencukupi dan
terjangkau masyarakat; Bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu
pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar
asal tumbuhan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyelenggarakan keamanan pangan di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan
Pangan Segar Asal Tumbuhan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/
KR.040/12/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; OKKPD; Jaminan Mutu; Jaminan Keamanan; Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PSAT; Penyediaan Sarana/ Tempat Usaha PSAT; Penyimpanan dan Pengangkutan; Pengujian Mutu; Kerjasama; Sistem Informasi; Jaminan Pemasaran; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat