ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten / Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan
pembagian dan a bagi hasil cukai hasil tembakau untuk
daerah provinsi/ kabupaten/kota yang diusulkan oleh
gubemur kepada Menteri Keuangan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023
- Pasal 18 ayat (6) UUd 1945, UU No. 14 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 1995, UU No12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 , UU No. 28 Tahun 2022, PP N0. 60 Tahun 2008 , PP No. 12 Tahun 2019 , Permenkeu PMK No. 139/PMK.07/2019 , Permenkeu PMK No.215/PMK.07/2021,
- Peraturan Gubernur Tentang Alokasi Pembagian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun
2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
- halaman 9
|