Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2023

PERIZINAN USAHA PETERNAKAN ORANG ASLI PAPUA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Perizinan Usaha Peternakan Orang Asli Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA PETERNAKAN ORANG ASLI PAPUA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/14, LL Prov Papbar : 26 hal
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan