PERBUP Kab. Wakatobi No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 236} sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Kepala Badan Kependudukan clan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas dan
Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk: dan Keluarga
Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1266); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2016 Nomor 40)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 63 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wakatobi No. 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk: melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 202);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
clan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016
Nomor 41)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 62 Tahun 2022
Kependudukan dan Perkawinan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia Kabupaten Magetan perlu upaya
peningkatan akses layanan pendidikan yang memadai;
b. bahwa salahsatu upaya untuk meningkatkan akses
layanan pendidikan yang memadai adalah pemberian
beasiswa bagi mahasiswa asal Kabupaten Magetan,sesuai
kewenangan Daerah di bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
Bagi Mahasiswa Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Besaran beasiswa yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penerima beasiswa sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk:
a. sumbangan pembinaan pendidikan atau sejenisnya;
b. pembelian buku/alat tulis;
c. pemondokan;
d. bantuan praktek kerja lapangan;
e. kuliah kerja nyata;
f. penggandaan dan penjilidan tugas; dan/atau
g. penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Asahan yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Asahan; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah Daerah melalui petugas; bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Permerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 109 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG, PENDAFTARAN PENDUDUK (Umum, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Kartu Identitas Anak, Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Penduduk Nonpermanen), PENCATATAN SIPIL (Umum, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependuduka, Dokumen Kependudukan, Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan), HAK AKSES, PENGAWASAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
46 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 56 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2022 No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINPENDUKCAPIL bertugas melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta membantu Bupati dalam Tugas Pembantuan. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan terkait pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 87 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam pemenuhan hak
hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, serta partisipasi menjadi kewajiban
orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah,
karena pada diri anak melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya; bahwa perkawinan pada usia anak akan berakibat pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya
pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan terlanggarnya hak-hak anak sehingga perlu adanya
strategi pencegahan perkawinan pada usia anak dalam
rangka memberikan perlindungan terhadap anak;
bahwa dalam rangka pencegahan perkawinan pada usia
anak dan memberikan perlindungan terhadap anak di
Kabupaten Demak, perlu mengatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati tentang Strategi Pencegahan Perkawinan
Pada Usia Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Strategi Pencegahan Perkawinan
Pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perkawinan
Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Bab V Penguatan Kelembagaan
Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 473
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan efesien, efektif dan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu adanya pedoman Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur ; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Dalam Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Ten tang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 Ten tang Administrasi Kependudukan;
8. Undang - undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas sundang- undang Nomor 1 Tahun 197 4 ten tang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tang Administrasi Kependudukan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan; 13. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; 14. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Administrasi Kependudukan; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keuarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2015 tentang spesifikasi blangko serta formulasi kalimat dalam register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam dokumen kependukan;
25. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep./M.PAN/7 /203 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara; 28. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara;
29. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 418).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Visi Misi
BAB III Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
BAB IV Standar dan Jenis Pelayanan
BAB V Biaya Pelayanan
BAB VI Pembinaa
BAB VII Pengendalian, Pengawasan dan Monitoring
BAB VIII Evaluasi dan Pelaporan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kemiskinan Lokal di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan
multisektor dengan beragam karakteristik yang harus
segera diatasi, karena menyangkut harkat, martabat, dan
hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya
terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan
Negara Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
be{alan optimal, efektif, elisien, srta terprogram secaia
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan indikator
kemiskinan yang memenuhi kelayakan yang dapat
diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Indikator Kemiskinan Lokal
di Kabupaten Konawe Selatan;
l. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 4 Tahun 2O03
tentangPembentukanKabupatenKonawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O8O);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentalg Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
Penanganan Fakir Miskin (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaharr Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaeaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2Dll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahurr 2OlO
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 337);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor O8 Tahun 2O12 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor l0 Tahun 2O16 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O5);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pedomaa Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin darr Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 184);
19. Keputusan Menteri Sosial Nomor L46/Huk/2O13 tentang
Penetapan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III INDIKATOR LOKAL KEMISKINAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat