Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINPENDUKCAPIL bertugas melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta membantu Bupati dalam Tugas Pembantuan. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan terkait pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat