Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2022

PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran beasiswa yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penerima beasiswa sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk: a. sumbangan pembinaan pendidikan atau sejenisnya; b. pembelian buku/alat tulis; c. pemondokan; d. bantuan praktek kerja lapangan; e. kuliah kerja nyata; f. penggandaan dan penjilidan tugas; dan/atau g. penelitian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 59
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan