Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perkawinan Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Bab V Penguatan Kelembagaan Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan Bab VII Pengaduan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Pelaporan Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat