Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2022

Strategi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perkawinan Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Bab V Penguatan Kelembagaan Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan Bab VII Pengaduan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Pelaporan Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.55
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan