Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 57 Tahun 2022

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG, PENDAFTARAN PENDUDUK (Umum, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Kartu Identitas Anak, Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Penduduk Nonpermanen), PENCATATAN SIPIL (Umum, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependuduka, Dokumen Kependudukan, Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan), HAK AKSES, PENGAWASAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 58
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan