ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Asahan yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Asahan; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah Daerah melalui petugas; bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Permerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 109 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG, PENDAFTARAN PENDUDUK (Umum, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Kartu Identitas Anak, Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Penduduk Nonpermanen), PENCATATAN SIPIL (Umum, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependuduka, Dokumen Kependudukan, Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan), HAK AKSES, PENGAWASAN, dan PENUTUP.
|