Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan diperbolehkan untuk memberikan hibah dan bantuan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan pemberian hibah dan bantuan, yang terdiri atas Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga; bahwa untuk pengaturannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali. Uraian lebih lanjut sebagiaman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tanun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Karanganyar telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Karanganyar
TahunAnggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Un0ang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubat1 dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor '17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomof 32 Tahun 2094 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturnn Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah · Nornor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut :
Pendapatan Rp 719.200.163.000,00
Belanja Rp 799.688.001.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan,
pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan
tertib administrasi, untuk mendorong perkembangan dunia usaha.
b. bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang
perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman, ketertiban dan
kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan
pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat
Izin Usaha Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Usaha;
3. Perizinan;
4. Kewenangan Dan Pembinaan;
5. Perubahan Perusahaan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Pembatalan Izin;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LDE.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan cepat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat;
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan merupakan amanat Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.
UUNo. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Keuangan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan perizinan dan non perijinan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan pengelolaan pelayanan perijinan dan non perijinan tersebut dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaanya, akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2009/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
53563 daam rangka usana pengembangan ombenthan yang sesua dengan
konchs iahan dan permlayatim komodgi darn menunjang pentrokatan
pendapatan masyarakat dichrdeing perm rnakukan pententukan
ckganisasi dan Tata Kola Ur.! Pelaksana Teknis Batai Benin Tanarnan Pangs"'
dan Rortkultsa pada Dinas Pertanon, Penkanan dart Kehutanan Kota
Balsa/barn; balwa berdanarkan pertunbangan sabagaimana dime sad hung a di alas perki
menapkan dengan Peraturan 'Nara rang Pornbentikan. Organsas dal
Tata Kona Paksana Wins Bat Berth Tanarnan Poona, Dan Norlikullura
pada Oros Perlantan. Penkanan dan Kehutanan Kota Bamarbare;
1Uriang-Undang Republik I...Imo-J:1i Manor 12 Tabun 1992; Uridarq-Undeng Nom 9 Tanen 1999; Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999; Undang-Undang Noma 9 Tahun 1999; Undang-Undang Norm 33 Tahun 2004; Pernran Pernenntan Knot ID) Tabun 2320; Peranean Indonesia Nom 9 Tahun 2003; Peraluran Pernerintah Natter 38 Tabun 2007; Pratt:ran Pemenntah Nobel 41 Tabun 2007; Pernran Merit* Dalian Negen Republik Indonesia Manor 57 Tanen 2007; Keputbsan blenn Penal:an Nom( 347/KotsiOt 7107672003; Perawan Dann Kota Bannaru Nowt 2 Taw 2008; Perawan Daerah Kota Baistaiu Sony 11 inn 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hltikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2009
Perkembangan dan pertumbuhan kota disertai alih fungsi lahan yang sangat pesat, serta pemanfaatan SDA yang berlebihan dan tidak terkendali, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya perubahan iklim; Dalam upaya menciptakan wilayah perkantoran yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat SDA yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan pengelolaan hutan kota.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Hutan Kota, yang meliputi: Tujuan dan Fungsi; Penunjukkan Lokasi; Penetapan; Pembangunan; Perubahan Peruntukan Hutan Kota; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang pelayanan penyelenggaraan pemberian Izin mendirikan Bangunan merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten, penertiban bangunan bangunan di Kabupaten Kaimana sesuai dengan tata ruang di perlukan pengaturan pemberian izin mendirikan Bangunan di dalam Kabupaten Kaimana
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan daerah ini mengatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak serta cara menghitung retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan kepala daerah terkait teknis pelaksanaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran,
perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2010;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1), dan
Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan
kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi, sehingga Walikota
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 4 Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam rangka
menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2009 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menganggarkan penyertaan modal daerah kepada BPR sebesar Rp. 1.076.711.513,- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasaan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Neger Sipil Pemerintahan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan ekonomis
perjalanan dinas serta terciptanya tertib administrasi
perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati,
DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERJALANAN DINAS; 3.BIAYA PERJALANAN DINAS; 4.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA; 5.LAIN – LAIN; 6.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 4) Dicabut.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat