PERJALANAN-DINAS-BAGI-BUPATI,-WAKIL-BUPATI,-DPRD-DAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Neger Sipil Pemerintahan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan ekonomis
perjalanan dinas serta terciptanya tertib administrasi
perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati,
DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PERJALANAN DINAS; 3.BIAYA PERJALANAN DINAS; 4.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA; 5.LAIN – LAIN; 6.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 4) Dicabut.
- 20 Halaman
|