Perda ini mengatur tentang Hutan Kota, yang meliputi: Tujuan dan Fungsi; Penunjukkan Lokasi; Penetapan; Pembangunan; Perubahan Peruntukan Hutan Kota; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat