bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bntuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verivikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana sehingga dalam upaya penanggulangan bencana beserta akibat yang ditimbulkannya, diperlukan lembaga yang mampu menangani dengan cara yang tepat sasaran, cepat waktu dan terpadu;bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara memandang perlu untuk menindaklanjuti dengan membentuk lembaga yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang menangani masalah bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran mekanisme kerja badan penanggulangan bencara daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi Klimatologis, Geografis, Geologis, Hidrologis, dan Demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh fakor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran operasional sekretariat partai politik serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun
2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Bantuan Keuangan, 3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, 4. Penggunaan Bantuan Keuangan, 5. Laporan Pertanggungjawaban, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 17 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2011
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan domografis yang memungkinkan terjadinya bencana sehingga diperlukan penanganan bencana secara tepat dan terkoordinasi; Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 20007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 20008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan,Asas, dan Tujuan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; 7. Esselon Unsur Pelaksana; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Pemalang bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Pemalang terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan pascabencana, wilayah Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran; bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Kebakaran Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eseloan dan Kepegawaian; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat