Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian besaran Alokasi dana Desa di Kabupaten Kupang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020; Perbup Kupang No 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Merubah kertas kerja perhitungan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang dengan susunan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2. Merubah penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang, dengan rincian perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
3 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
15.Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 6);
16.Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 13);
17.Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dana Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Kampung Setiap Kampung Tahun
Anggaran 2020;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8
Tahun 2016;PP No.78 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018 ; PMK No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun
Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE-KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian mekanisme pemberian bantuan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk biaya pemilihan kepala desa di Kabupaten Pakpak Bharat, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016; Peratuan Bupati Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
5 Hlmn. Penjelasan 12 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
bahw.a Peraturan Bupati Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketenruan Pasal 7, perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat ( 1), Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat Kelurahan, perlu adanya dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah, salah satunya dalam bentuk dukungan
keuangan; bahwa sebagai wujud ..dukungan keuangan kepada Kelurahan,
sebagaimana d;maksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Purworejo mengalokasikan dana dalam bentuk Alokasi Dana
Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan Alokasi Dana
Kelurahan sebagaimana dimaksud huruf b dapat terlaksana secara
terarah dan temkur perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten
Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, organisasi pengelola, pencairan dana, penggunaan, perubahan penggunaan ADK, pertanggungjawaban penggunaan ADK, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2023
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Angggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan us4tfk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor201/PMK.07/2022tentang Pengelolaan Dana Desa,
Walikota Langsa menetapkan Rincian Dana Gampong Untuk
Setiap Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Gampong Dalam Wilayah
Kota Langsa Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor201/PMK.07/2022, Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghitungan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB IV Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Gampong, BAB V Penggunaan, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat