Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat