Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENANGGUNGALANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1976, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permendagri No.21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanganan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Pelaporan; Sanksi; Forum Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya penambahan dan pengurangan objek
retribusi, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan Pasar,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayananan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun
2011 Nomor 28);
Peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan pasal 1 angka 14 dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diubah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
jumlah 6 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjanegara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Oerda Kab Banjarnegara No, 7 Tahun 2008;
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
untuk mengakomodir perkembangan APBD yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA, keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 316 tentang Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Pasal 1 hingga pasal 4 menunjukkan ringkasan perubahan dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, Pada Pasal 5 menunjukkan kriteria keadaan darurat/mendesak yang dapat dibiayai APBD; Pasal 6 menunjukkan lampiran yang menjelaskan perubahan APBD secara rinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahdan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Umum Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan Pemliharaan
9. Penilaian
10. Pemindahtanganan
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Penatausahaan
14. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara
15. Pengendalian dan Pengawasan
16. Ganti Rugi dan Sanksi
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
179 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO. 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
• Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 903-8525 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Pendapatan Rp. 2.709.871.336.952,00; Belanja Rp. 2.922.021.699.832,72; dan Pembiayaan Daerah Rp. 212.150.362.880,72.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat tanpa mengabaikan tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 112 Th 2007; Perpres No 125 Th 2012; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kab Lebak No 17 Th 2006; Perda Kab Lebak No 2 Th 2014; Perda Kab Lebak No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan metrologi legal berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasannya; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pedagangan Nomor : 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-Dag/Per/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) diubah pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga
kerja asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1.
2.
3.
4.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang pembentukan Daerah daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5333);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP. 20/MEN/III/2004 tentang
tata cara memperoleh ijin, mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/III/2008 tentang
tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-Jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga
Kerja Asing;
14.
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 187);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun
2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban
Perdagangan Orang (Treepeking) (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2011 Nomor 205).
(1) Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk:
a. instansi Pemerintah;
b. perwakilan Negara asing;
c. badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Pulau Taliabu, perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Perusahaan Perseroan Daerah yang didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu. Ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseorang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Perseoran Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kedudukan dan Bidang Usaha, Pembentukan Anak Perusahaan dan Divisi, Kerja Sama, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Penbgambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat