Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Pasal 1 hingga pasal 4 menunjukkan ringkasan perubahan dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, Pada Pasal 5 menunjukkan kriteria keadaan darurat/mendesak yang dapat dibiayai APBD; Pasal 6 menunjukkan lampiran yang menjelaskan perubahan APBD secara rinci
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat