Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daearah ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 287); Pasal 2 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kecamatan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 163); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 168); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 288); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 293);dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan, telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji;
g. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan;
h. Penyidikan;
i. Sekretariat PNS;
j. Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
k. Kartu Tanda Pengenal;
l. Pembinaan;
m. Pendidikan dan Pelatihan;
n. Kerjasama;
o. Pembiayaan;
p. Ketentuan Peralihan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam melakukan penegakan hukum keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009;
Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Kepmendagri No. 7
Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; hak dan kewajiban; pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian; pelantikan dan sumpah/janji; kartu tanda pengenal; pelaksanaan operasional; kode etik PPNS; penegakan kode etik PPNS; pengaduan; pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut; pembiayaan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional; Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPNS; serta pakaian dan atribut PPNS, diatur dengan Peraturan Bupati.
13 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan, dan dilaksanakan melalui Perubahan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
17 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lahat No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
PERDA Kab. Lahat No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat Perda No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2015
Perda No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 16 Tahun 2014
Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015,PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Mencabut : Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 16 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya serta UPT diatur dengan peraturan bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS;
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
PEMBENTUKAN CABANG DINAS;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana mencakup prosedur pengangkatan dan prosedur penyidikan, dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2012; Kepmendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Peraturan Kapolri RI No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri RI No. 20 Tahun 2010; Permenkumham No. M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. pengangkatan, mutasi dan pemberhentian
4. manajemen penyidikan
5. kode etik
6. pendiidikan dan pelatihan
7. pembinaan
8. pembiayaan
9. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1988 Nomor 11 Seri D Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kota Ambon No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Penjelasan 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat