Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS; BAB III PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; BAB V PEMBENTUKAN CABANG DINAS; BAB VI STAF AHLI; BAB VII KEPEGAWAIAN; BAB VIII PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan