Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; 3.Pembentukan Cabang Dinas; 4.Staf Ahli; 5.Kepegawaian; 6.Perubahan Perangkat Daerah; 7.Ketentuan Lain-lain; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2024
Tanggal Berlaku
04 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No.3, TLD No. 115
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  2. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan