-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Kota sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Kota.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya; bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keungan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pertai politik, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 dicabut
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi dan
kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di
Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas
maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan atau peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, arah dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi antar instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015 dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 14 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Masih adanya masyarakat miskin di Kabupaten Lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
2. Dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Lebong khususnya dibidang perumahan yang layak.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 11 Tahun 2009
5. UU Nomor 13 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/HUK/1998
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
14. Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2014
16. Peraturan Bupati Lebong Nomor 44 Tahun 2014
Materi Pokok :
Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup / derajat kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Lebong. Sasaran Kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah tidak layak huni. Penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang diiberikan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dan bantuan dana lainnya yang sah, tidak diperbolehkan digunakan selain untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang
dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immaterial, oleh karena
itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran; bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran,
perlu adanya suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi, terpadu dan melibatkan peran
serta masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu menyusun
Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
Bab III Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab IV Penanganan Kebakaran
Bab V Organisasi Penanggulangan Kebakaran
Bab VI Standar Kualifikasi Petugas Pemadam Kebakaran
Bab VII Wilayah Manajemen Kebakaran
Bab VIII Investigasi Kebakaran
Bab IX Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran
Bab X Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Bab XI Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Rekomendasi dan Pemeriksaan
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Larangan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
38 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008
APBD; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 43 Tahun 2074 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan sosial (Berita daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014 Nomor 43) sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nornor 7 Tahun 2020
Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Perbup No 43 Tahun 2021
Perbup No 6 Tahun 2021
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Program Beras Daerah Untuk Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kerawanan pangan, mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat, dan untuk mendukung program Bantuan Sosial Beras Sejahtera, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan program Bantuan Beras Sejahtera Daerah dalam rangka mengakomodir rumah tangga penerima manfaat yang tidak termasuk dalam data penerima beras sejahtera dari Pemerintah Pusat; Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan pada APBD belanja bantuan sosial, sesuai dengan kemampuan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Perubahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Belanja Bantuan Sosial Program Beras Daerah untuk Keluarga Sejahtera di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2017.
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Prgoram Beras untuk Keluarga Sejahtera di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Anggaran Belanja Bantuan Sosial, 3. Peruntukan Belanja Bantuan Sosial, 4. Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial, 5. Mekanisme Penyaluran Raskin/Rastra, 6. Pengawasan dan Pelaporan, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK GRATIS
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, dan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi situasi harga kebutuhan bahan pokok yang fluktuatif (kurang stabil), dan menjelang Bulan Suci Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri, maka Pemerintah Daerah, mengambil langkah untuk melaksanakan pemberian barang kebutuhan pokok secara gratis; Agar pelaksanaan pemberian paket sembako gratis dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, perlu disusun pedoman pelaksanaannya
UU Nomor 6 Tahun 1991; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23Tahun 2014; PERPRES Nomor 15 Tahun 2010; PERPRES Nomor 71 Tahun 2015; PERDA LAMBAR Nomor 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penerima, tempat dan metode pelaksanaan, jumlah barang kebutuhan pokok, tim koordinasi, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat