Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Prgoram Beras untuk Keluarga Sejahtera di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Anggaran Belanja Bantuan Sosial, 3. Peruntukan Belanja Bantuan Sosial, 4. Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial, 5. Mekanisme Penyaluran Raskin/Rastra, 6. Pengawasan dan Pelaporan, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat