Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Belanja Bantuan Sosial Program Beras Daerah Untuk Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Prgoram Beras untuk Keluarga Sejahtera di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Anggaran Belanja Bantuan Sosial, 3. Peruntukan Belanja Bantuan Sosial, 4. Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial, 5. Mekanisme Penyaluran Raskin/Rastra, 6. Pengawasan dan Pelaporan, 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Belanja Bantuan Sosial Program Beras Daerah Untuk Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
BD.2018/No.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan