Materi Pokok : Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup / derajat kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Lebong. Sasaran Kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah tidak layak huni. Penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang diiberikan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dan bantuan dana lainnya yang sah, tidak diperbolehkan digunakan selain untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat