Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2013

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Subjek
APBD - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan