Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; perlu menetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Aparat Pemerintahan Desa, dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas; c. kedudukan perjalanan dinas jabatan; d. biaya perjalanan dinas jabatan; e. prosedur pembayaran perjalanan dinas; f. pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan, maka Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu mengatur tata cara kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 65).
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pada RSUD, dapat dilaksanakan kerjasama dengan pihak lain, berdasarkan prinsip-prinsip antara lain :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. persamaan kedudukan;
h. transparansi;
i. keadilan; dan
j. kepastian hukum
Kewenangan Walikota dalam mengadakan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD;
Pelaksanaan kerjasama RSUD dengan pihak lain memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dapat meningkatkan kualitas pelayanan RSUD; dan/atau b. dapat meningkatkan pendapatan RSUD.
Kerjasama antara RSUD dengan pihak lain antara lain :
a. kerjasama operasional;
b. sewa menyewa;
c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi RSUD.
Kerjasama operasional merupakan perikatan antara RSUD dengan pihak lain, rnelalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
Sewa menyewa , merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang RSUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah;
Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD , merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi RSUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban RSUD;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Dearah Kota Bontang Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat 12\ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bontang Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan RKPD, Kerangk Ekonomi Dan Anggaran Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Prosedur Operasional Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Walikota oleh Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkait
dengan Pelaksanaan Kerja Satuan Palisi Pamong Praja dalam
melaksanakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan
Prosedur Operasional Penertiban dan Penegakan Peraturan
Daerah dan atau Peraturan Walikota oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
5234);
s, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Privinsi dan Pemerintahan Daerah
Kapubaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk - bentuk Pengamanan
Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
17. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor
M. HN.Ol.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan
Sumpah Atau Janji Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Dan
Bentuk, Ukuran, Wama, Format, Serta Penerbitan Kartu
Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
127);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUGAS DAN FUNGSI
BAB III : PEDOMAN DAN PROSEDUR
BAB IV : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V : PEMBINAAN
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Walikata ini berlaku, maka Peraturan Walikata Palapa
Namar I I tahun 2010 tentang Pedaman dan Prasedur Operasianal Penertiban
dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawasn dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII//2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, dipandang perlu menetapkan tata
cara pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Denpasar tentang Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Desa Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Pasal 4 ADD dialokasikan kepada Desa paling sedikit 10 %
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggran 2016, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2005; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.12 Tahun 2011; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan dan Lampiran-Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan Dan Pengawasan Penenaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal.
UU No.25 Tahun 2007;
UU No.51 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2012
Peraturan Kepala BKPM No.3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat