Rencana Kerja dan Anggaran
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawasn dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII//2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- 3 halaman
|