Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 32 Tahun 2015

Tata Cara Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pada RSUD, dapat dilaksanakan kerjasama dengan pihak lain, berdasarkan prinsip-prinsip antara lain : a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. persamaan kedudukan; h. transparansi; i. keadilan; dan j. kepastian hukum Kewenangan Walikota dalam mengadakan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD; Pelaksanaan kerjasama RSUD dengan pihak lain memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dapat meningkatkan kualitas pelayanan RSUD; dan/atau b. dapat meningkatkan pendapatan RSUD. Kerjasama antara RSUD dengan pihak lain antara lain : a. kerjasama operasional; b. sewa menyewa; c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi RSUD. Kerjasama operasional merupakan perikatan antara RSUD dengan pihak lain, rnelalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak; Sewa menyewa , merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang RSUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah; Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD , merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi RSUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban RSUD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan