Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Galian pertambangan mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah administrasi Kota Pagar Alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan. Dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan perda baru.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menguraikan definisi pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Diatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pertimbangan Yang
Objektif Dengan Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
Dan Memperoleh Persetujuan Dprd Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Sudah Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Profesionalisme
Dan Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sehingga Perlu
Diganti;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No. 17 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.18 Tahun 2013; PERDA.
Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
mekanisme pemotongan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta berdasarkan hasil Kajian/ Analisis yang dilakukan oleh lembaga resmi (Apraisal), perlu dilakukan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Timur; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan perkembangan kebutuhan
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.3 Tahun 2017; Pergub Kalimantan Timur No.53 Tahun 2017.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; dan
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah , 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Milenium Development Goals (MDG’s) yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
UU Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; UU Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; UU Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; UU Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; UU Negara Rebuplik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; UU Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; PP Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal dengan menetapkan batasan istiliah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 ttg Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2000 ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah, bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dipandang perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.32 Tahun 2005; dan Perda No.1 Tahun 2005
Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minumal Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Prp Tahun 1962, UU No 8 Tahun 1981, UU No 8 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 1962, Perpres No 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Permendag No 20/M-DAG/PER/5/2014, Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kepala Dinas, Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional, Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol, Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer, Perusahaan, Hotel Berbintang, Restoran Bertaraf Internasional, Bar, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, Kemasan, dan Penyimpanan; Penggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Minuman Beralkohol Tradisional; Kewajiban dan Larangan Pemegang Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol; Pengendalian dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mengembangkan
Penyelenggaraan Kepemerintahan yang berbasis
elektronik melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi guna meningkatkan
kualitas layanan publik secara efektif dan efisien,
maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan
e-Govemment di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/ 1/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan eGovemment
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Infrastruktur TIK; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat