Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan eGovemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Infrastruktur TIK; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat