Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menguraikan definisi pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Diatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2013
Tanggal Berlaku
04 Juni 2013
Sumber
LD.2013/No.2.Seri E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan