Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2015

Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minumal Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kepala Dinas, Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional, Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol, Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer, Perusahaan, Hotel Berbintang, Restoran Bertaraf Internasional, Bar, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, Kemasan, dan Penyimpanan; Penggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Minuman Beralkohol Tradisional; Kewajiban dan Larangan Pemegang Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol; Pengendalian dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minumal Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAYONG UTARA: 19 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan