Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 20016 No. 02 Seri A No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Untuk melakukan arahan dan kebijakan umum Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda pada tanggal 20 Februari 2006 , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; dan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang apbd ta 2006 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2014/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ;
b.
bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang Nomor 170/010.1/2014 tanggal 8 Januari 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang menyetujui pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 11.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61) ;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 1) ;
15.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 1).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai dengan kriteria :
a. Pegawai yang memiliki tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal;
b. Seluruh pegawai dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2017
KENDARAAN DINAS JABATAN – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – TANDA NOMOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan ketertiban, kemudahan, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan :
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
2. Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Asisten Sekretaris Daerah;
5. Staf Ahli;
6. Kepala Badan;
7. Kepala Dinas;
8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;
9. Kepala Kantor;
10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan
11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. pimpinan Instansi Vertikal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 47 HLM;
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2010
Qanun NO. 2, LD.2010/No.2
Qanun tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue karena berdasarkan kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Simeulue yang rawan terjadi bencana diperlukan adanya suatu badan yang melaksanakan penaggulangan bencana, bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Simeulue perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
-
-
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2007
Tata Tertib - Arus Lalu Lintas - Penumpang - Dalam Kota Muara Bulian - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Terminal Muara Bulian adalah sarana transportasi bagi kendaraan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; Guna memfungsikan terminal sebagai tempat pemangkalan atau angkutan untuk memudahkan penyebaran dan penarikan penumpang sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna jasa perlu diadakan pengaturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000.
Perbup ini mengatur tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; TEMPAT DAN LARANGAN PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
7 hlm.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018
Qanun tentang Pembentukan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu dibentuk Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Higiene Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pertimbangan bahwa pembelian air minum pada depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, penjualan air minum isi ulang jumlahnya semakin bertambah dan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan air minum oleh karena itu perlu adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat terhadap ancaman penyakit dari air minum yang diproduksi tidak sesuai prosedur dan tempat produksi yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene. sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga merupakan kewenangan Kabupaten/Kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Higiene dan Sanitasi Depot Ari Minum Isi Ulang, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Air untuk Produksi, Peralatan Produksi, Sanitasi Pembangunan, Higiene Perorangan Tenaga Kerja, Asosiasi Depor Air Minum, Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU, Hak Konsumen, Pengawasan dan Pembinaan, Peran Seta Masyakarat, Sanksi Administratif, Pendidikan, Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat