Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010

Program Penjaminan Simpanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
2/PLPS/2010
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 November 2010
Sumber
BN.2010/NO.97, lps.go.id : 20 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
  2. Peraturan LPS No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
  3. Peraturan LPS No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/LPLS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan
Mencabut :
  1. Peraturan LPS No. 1/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
  2. Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Program Penjaminan Simpanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan