Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf i UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi
Daerah
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 3 Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENENTUAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Pemerintah Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 028/AKID/KAP/IV/2016, tanggal 9 April 2016 sangat diperlukan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semanggi; bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022
penyelenggaraan penerangan jalan umum dan lingkungan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai sarana perlengkapan jalan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta untuk menambah estetika keindahan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No 79 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 27 tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, fungsi PJUL, kewenangan pengelolaan PJUL, perencanaan, penempatan dan penataan PJUL, pengadaan dan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan, pembiayaan, hak, kewajiban, dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, bd tahun 2020 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dan arjo dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan arjo di Kabupaten Ponorogo perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan arjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Arjo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol (Lembaran ‘Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tamb.ahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN; KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; PERIZINAN; PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENERTIBAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI - PEDOMAN TEKNIS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukand an Susuanan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Bus Rapid Transit sebagai BLU perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi UPTD Trans Semarang sebagai BLU;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/20066; Permenkeu No 10/PMK.02/20066; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola keuangan BLU UPTD Trans Semarang, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLU UPTD Trans Semarang, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit anggaran BLU UPTD Trans Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, yang dalam menyelengarakan kewenangannya memerlukan sumber-sumber pendapatan. Desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) PP No 72 Tahun 2005.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NO 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007: PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab No 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada desa; jenis retribusi daerah yang sebagaian hasilnya diperuntukkan bagi desa; Besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; Penyaluran pengelolaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2022 No 2/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2022;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 1 Tahun 2013;
Perwali Kota Batu No 46 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali No 94 Tahun 2019;
Perwali Kota Batu No 89 Tahun 2021.
Penetapan pengisian UP Tahun Anggaran 2022 bagi SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja barang dan jasa dari pendanaan program dan kegiatan untuk setiap bulan pada masing-masing SKPD/Unit Kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Permintaan Pembayaran UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat