RETRIBUSI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf i UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi
Daerah
- 1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 3 Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
- RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
- 24 halaman
|