Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada desa; jenis retribusi daerah yang sebagaian hasilnya diperuntukkan bagi desa; Besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; Penyaluran pengelolaan dan pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
14 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2012
Tanggal Berlaku
14 Februari 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan