bagi hasil pajak-retribusi daerah-desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK: |
- Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, yang dalam menyelengarakan kewenangannya memerlukan sumber-sumber pendapatan. Desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) PP No 72 Tahun 2005.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NO 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007: PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab No 5 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada desa; jenis retribusi daerah yang sebagaian hasilnya diperuntukkan bagi desa; Besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; Penyaluran pengelolaan dan pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
- 22 hlm
|