Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, fungsi PJUL, kewenangan pengelolaan PJUL, perencanaan, penempatan dan penataan PJUL, pengadaan dan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan, pembiayaan, hak, kewajiban, dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat