Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2015/NO.141, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 dan agar pelaksanaannya dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat. Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maiuku Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maiuku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup dan sistematika RKPD serta penyusunan APBD dan Laporan Kinerja SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No. 19 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16.1 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa sebagai upaya untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan kondisi dan situasi daerah yang meliputi asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; pearturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan
perkembangan keadaan rnaka dapat dilakukan Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera “Bersinar” Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu misi pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Kabupaten Tabalong, perlu membuat program khusus yakni Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera (Gerbang Emas) “Bersinar”;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju
Masyarakat Sejahtera (Gerbang Emas) “Bersinar” di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera "Bersinar" di kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Strategi Gerbang Emas "Bersinar";Tujuan dan Sasaran;Pelaksanaan Program Gerbang Emas "Bersinar";Pendanaan Program Gerbang Emas "Bersinar";Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan dengan
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan tahunan daerah, Pemerintah Daerah
setiap tahunnya wajib menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
ketentuan Pasal 129 Ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah menyatakan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tetapkan
melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu
Tahun 2016;
1. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sitem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-udangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 03
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesi Tahun
2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah
Tahun 2015;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan
Pemeritahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 02);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16
Tahun 2012 tentang Rencana Pembanguna Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu
Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2012 Nomor 16), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 02 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 02);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 275
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Kabupaten
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten;
b. bahwa dalam hal hasil evaluasi, hasil pemantauan dan
supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda Kabupaten melakukan
tindakan perbaikan/penyempurnaan;
c. bahwa Hasil evaluasi RPJMD kabupaten digunakan
sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten untuk
periode berikutnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012;
Pasal 1
Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Hasil Evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipergunakan sebagai masukan dalam menyusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 dan masukan dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Jembrana periode berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendesapdtt No. 1 Tahun 2015; Permendesapdtt No. 5 Tahun 2015; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi RKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalam rencana tahunan dan untuk menjamin konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pembangunan serta kesinergisan penyelenggaraan urusan antara tingkatan Pemerintahan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi, maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksa Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelarasan Indikator Kinerja Program Pada RPJMD Kabupaten Flores Timur 2012-2016;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, maka perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 25 Th 2004, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 65 Th 2005, PP No 39 Th 2006, PP No 50 Th 2007, PP No 6 Th 2008, PP No 8 Th 2008, Perpres No 2 Th 2015, Permendagri No 13 Th 2006, Permenpan No 29 Th 2010, Permendagri No 54 Th 2010, Permendagri No 1 Th 2014, Perda Provinsi Bengkulu No 4 Th 2011, Pergub Bengkulu No 17 Th 2015, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2008 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 6 Th 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, merupakan penjabaran tahun kelima dari RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011- 2016 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat. Uraian dari RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat