Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2015

Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera “Bersinar” Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera "Bersinar" di kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Strategi Gerbang Emas "Bersinar";Tujuan dan Sasaran;Pelaksanaan Program Gerbang Emas "Bersinar";Pendanaan Program Gerbang Emas "Bersinar";Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera “Bersinar” Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan